Navigation


RSS : Articles / Comments


ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

13.19, Posted by BloGnya Anak STAN, One Comment

Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan. Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 :

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;

b. Apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR DAN PEDULI PAJAK

One Comment

Anonim @ 18 Agustus 2010 pukul 13.27

MANTAP!!!...